KODE ETIK TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA
DAFTAR ISI :
1. Pengenalan Kode Etik
2. Prinsip-Prinsip Dasar
3. Tugas dan Tanggung Jawab
Perangkat Desa
4. Larangan-Larangan Bagi Perangkat
Desa
5. Pendidikan dan Pengembangan
6. Hubungan dengan Masyarakat
7. Sanksi dan Penegakan Kode Etik
8. Penerapan Kode Etik dalam
Kehidupan Sehari-hari
9. Evaluasi dan Monitoring
1. Pengenalan Kode
Etik
• Tujuan
Kode Etik: Menjaga agar perangkat desa dapat menjalankan tugas dengan baik,
jujur, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
• Landasan
Hukum: Mengacu pada Undang-Undang Desa, Peraturan Pemerintah, dan peraturan
terkait lainnya yang mengatur tentang pemerintahan desa.
2. Prinsip-Prinsip
Dasar Kode Etik
Prinsip-prinsip
dasar dalam Kode Etik Perangkat Desa berfungsi sebagai pedoman untuk memastikan
bahwa perangkat desa menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan penuh
integritas, transparansi, dan profesionalisme
Integritas :
• Perangkat
desa harus jujur, transparan, dan tidak melakukan korupsi dalam pelaksanaan
tugas.
Profesionalisme :
• Perangkat
desa harus mengutamakan kualitas dan efektivitas dalam bekerja, serta selalu
meningkatkan kompetensinya.
Akuntabilitas :
• Perangkat
desa harus dapat mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan keputusan yang
diambil dalam menjalankan tugas.
Transparansi :
• Harus
terbuka dalam pengambilan keputusan dan penggunaan anggaran desa.
Keadilan :
• Menjamin
adanya kesetaraan dalam pelayanan kepada seluruh masyarakat desa.
Kode Etik
• Kode
etik perangkat desa adalah pedoman yang mengatur tata perilaku dan tata kerja
para perangkat desa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai
abdi masyarakat di tingkat desa.
• Tujuan
dari kode etik ini adalah untuk menciptakan integritas, profesionalisme, serta
menjaga hubungan yang baik antara perangkat desa dengan masyarakat, pemerintah
desa, dan pihak lain yang terkait.
3. Tugas dan
Tanggung Jawab Perangkat Desa
• Melayani
Masyarakat : Perangkat desa harus memberikan pelayanan terbaik kepada
masyarakat dengan cepat, tepat, dan tidak diskriminatif.
• Melaksanakan
Kebijakan Desa : Perangkat desa bertugas untuk mengimplementasikan
kebijakan yang telah ditetapkan oleh kepala desa.
• Mengelola
Keuangan Desa : Perangkat desa harus menjaga dan mengelola keuangan desa
dengan penuh tanggung jawab, transparan, dan sesuai peraturan.
• Menyusun
Perencanaan Pembangunan Desa : Perangkat desa harus ikut serta dalam
penyusunan rencana pembangunan desa yang dapat meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
4. Larangan-Larangan
Bagi Perangkat Desa
Korupsi, Kolusi, Nepotisme :
• Perangkat
desa dilarang melakukan tindakan yang merugikan negara dan masyarakat.
Menyalahgunakan Jabatan :
• Perangkat
desa tidak boleh menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Diskriminasi :
• Perangkat
desa dilarang membeda-bedakan masyarakat berdasarkan suku, agama, ras,
golongan, atau status sosial.
Penyalahgunaan Wewenang :
• Tidak
boleh menggunakan wewenang yang dimiliki untuk keuntungan pribadi atau kelompok
tertentu.
5. Pendidikan dan Pengembangan
Penelitian Terdahulu
• Pendidikan
dan pengembangan dalam konteks Kode Etik Pemerintah Desa merupakan aspek
penting untuk memastikan bahwa perangkat desa tidak hanya memahami kode etik
tetapi juga dapat mengimplementasikannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
• Pendidikan
dan pengembangan yang baik dapat meningkatkan kualitas kinerja perangkat desa,
memperkuat integritas, dan menjaga akuntabilitas dalam pemerintahan desa.
Pelatihan dan Pengembangan :
• Perangkat
desa harus mengikuti pelatihan atau pendidikan yang relevan untuk meningkatkan
kinerja dan kemampuan dalam menjalankan tugas.
Inovasi :
• Perangkat
desa diharapkan untuk terus mencari cara-cara inovatif dalam memecahkan masalah
dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
6. Hubungan dengan
Masyarakat
• Komunikasi
yang Baik : Perangkat desa harus mampu berkomunikasi dengan baik dengan
masyarakat desa, menyampaikan informasi yang jelas dan akurat.
• Menerima
Kritik dan Saran : Perangkat desa harus terbuka terhadap kritik dan saran dari
masyarakat untuk perbaikan kinerja.
• Menghormati
Hak Asasi Manusia : Dalam menjalankan tugas, perangkat desa harus mengutamakan
prinsip-prinsip hak asasi manusia, terutama dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat.
Kode Etik
Pemerintah Desa dan Hubungan dengan Masyarakat
Kode etik
pemerintah desa memiliki peran yang sangat penting dalam membangun dan menjaga
hubungan yang harmonis antara perangkat desa dan masyarakat. Sebagai bagian
dari pemerintah yang bertugas langsung melayani warga desa, perangkat desa
harus mengedepankan nilai-nilai etika dalam setiap tindakan dan keputusan
mereka. Hubungan yang baik antara pemerintah desa dan masyarakat merupakan
kunci keberhasilan pembangunan desa yang berkelanjutan dan demokratis.
7. Sanksi dan
Penegakan Kode Etik
Pelanggaran Kode Etik :
• Setiap
pelanggaran terhadap kode etik perangkat desa dapat dikenakan sanksi yang
bersifat administratif atau hukum, tergantung pada beratnya pelanggaran.
Penegakan Kode Etik :
• Kode
etik harus ditegakkan dengan adanya pengawasan internal maupun eksternal yang
memastikan perangkat desa menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang ada.
8. Penerapan Kode
Etik dalam Kehidupan
Sehari-hari
Contoh
Praktis :
• Perangkat
desa diharapkan untuk selalu menunjukkan sikap profesional dan etis dalam
setiap tindakan sehari-hari. Misalnya, dalam menghadapi konflik kepentingan,
perangkat desa harus mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi.
9. Evaluasi dan
Monitoring
Pengawasan
:
• Adanya
pengawasan baik oleh pimpinan desa, masyarakat, maupun instansi terkait untuk
memastikan kode etik diterapkan dengan baik.
Evaluasi Kinerja
:
• Kinerja
perangkat desa perlu dievaluasi secara berkala untuk mengetahui sejauh mana
kode etik telah diterapkan.
Kesimpulan
Tata Kerja Kode Etik Pemerintah Desa
Tata kerja kode etik pemerintah desa berfungsi sebagai pedoman dasar
dalam mengarahkan perilaku, tindakan, dan keputusan perangkat desa dalam
menjalankan tugasnya. Kode etik ini memiliki peran yang sangat penting dalam
menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Melalui
penerapan kode etik, pemerintah desa dapat memastikan bahwa setiap tindakan
yang diambil oleh perangkat desa sejalan dengan prinsip-prinsip moral yang
tinggi, mengutamakan kepentingan masyarakat, serta mematuhi norma dan regulasi
yang berlaku.
#TERIMAKASIH SEMOGA BERMANFAAT#